TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Jumat dini hari (15/5/2026) pukul 00.03 Wib.
Dua orang diduga pengedar ditangkap inisial N (41) dan GM (54).
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat dini hari (15/5/2026) pukul 00.03 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap dua tersangka inisial N dan GM. Kemudian disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 15,61 gram yang disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam di atas tanah di hadapan kedua tersangka, 1 unit ponsel Vivo warna biru milik tersangka GM dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam milik tersangka N.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang berinisial U. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Tanjung Balai,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






