SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumape berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Selasa siang (13/10/2026) sekira Pukul 11.00 Wib.
Satu orang diduga pengedar ditangkap inisial RS alias Kiting (41) warga Jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi Selasa malam (13/10/2026) menjelaskan, awalnya pada Selasa siang (13/10/2026) sekira pukul 11.00 Wib Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi Jual beli Narkoba di Jalan Akasia Raya Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun (TKP).
Selanjutnya Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea S.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku RS alias Kiting sedang duduk duduk. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku Kiting serta ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang Rp 180.000(diduga hasil penjualan sabu.
Diinterogasi Pelaku Kiting mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya tepatnya didalam kamarnya. Mendengar itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal membawa Pelaku Kiting kerumahnya di Jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemuakn barang bukti didalam kamarya tepatnya dibawah tempat tidur berupa 19 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.
Pelaku Kiting mengaku barang bukti yang disita polisi tersebut miliknya dan total keluruhan barang butki 20 paket sabu berat bruto 2,53 gram diperolehnya dari seroang laki laki yang bernama Onyeng. Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal kembali membawa pelaku Kiting pengembangan tapi Onyeng tidak ditemukan sehingga Pelaku Kiting beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gunung Malela Polres Simalungun.
“Pelaku RS alias Kiting beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (JX)






