Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Kabupaten Simalungun
Ke lima tersangka jaringan peredaran ganja beserta barang bukti saat diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Ke lima tersangka jaringan peredaran ganja beserta barang bukti saat diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Polsek Parapat Ringkus 5 Diduga Pengedar Ganja Dikawasan Danau Toba, Ngaku dari Mahasiswa Kuliah di Pematangsiantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Agustus 2025 | 08:20 WIB
in Kabupaten Simalungun, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Polres Simalungun melalui Polsek Parapat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kilogram (Kg) di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba, pada Selasa (19/8/2025) malam pukul 19.30 Wib.

Lima orang tersangka ditangkap yakni Sandy Fortuna Sinaga (30) warga Girsang I Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44) warga Sidahapintu Nagori Sipangan Bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Chandra Alfaranus Gultom (27) warga Jalan Sekolah Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Delon Sihotang (21) warga Jalan Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dan Sefran Gurning (24) warga Gang Hah Hole Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pagi menjelaskan, awalnya pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib pihak Polsek Parapat menerima informasi masyarakat  bahwa tersangka Renol Afredo Sinaga sedang asyik mengkonsumsi ganja dirumahnya di Huta  Sidalogan Nagori Sipangan bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan bolon Kabupaten Simalungun.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan menangkap tersangka Renol Alfredo Sinaga dengan barang bukti 1 paket ganja dalam plastik klip sedang. Diinterogasi pelaku Renol Afredo Sinaga mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka Sandy Fortuna Sinaga. Tidak berapa lama tersangka Sandy Fortuna Sinaga ditangkap dengan barang bukti 22 paket ganja dalam plastik klip sedang.

“Barang bukti ganja ditemukan membuktikan tersangka Sandy Fortuna Sinaga itu bukan hanya pengguna, tetapi pengedar aktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menambahkan diinterogasi tersangka Sandy Fortuna Sinaga mengaku ganja tersebut diperolehnya dari tersangka Chandra Alfaranus Gultom sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Parapat melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Chandra Alfaranus Gultom di Huta Sijambur Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dengan barang bukti 1 palstik berisikan ganja.

Tidak itu saja, tersangka Chandra Alfaranus Gultom juga mengaku masih ada menyimpan ganja di Lapo King. Setelah dilakukan pengembangan, di Lapo King tersebut ditangkap tersangka Delon Sihotang dan Sefran Gurning dengan barang bukti paket ganja didalam goni sebanyak 5 plastik.

Tersangka Chandra Alfaranus Gultom kembali mengaku ganja total keseluruhan berat bruto 2,5 Kg tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial Yoga Gultom yang kuliah di salah satu Universitas di Kota Pematangsiantar.

Adanya pengakuan tersebut ke lima tersangka beserta barang bukti 2,5 Kg ganja, 1 unit Handphone (HP) merk Infinix warna silver, 1 unit HP Vibi warna biru metalik, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah Dompet warna coklat,  1 buah tas kecil warna hitam dan uang tunai Rp 300.000 diboyong ke Mako Polsek Parapat.

“Para tersangka beserta barang bbukti saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polre Simalungun guna diproses sesuai Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami akan terus lakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan efek jera bagi para tersangka,” Pungkas AKP Henry. (Fred)

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja
BERITA

Antisipasi Konflik di Nataru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja di Nagori Bosar Bayu

23 Desember 2025 | 09:19 WIB

SIMALUNGUN II Mengantisipasi konflik di Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polsek Tanah Jawa mengambil langkah proaktif dengan...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat 
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB

SIMALUNGUN II Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Kapolres Simalungun AKBP...

Read more
Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu ke 97 Tahun 2025
BERITA

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu ke 97 Tahun 2025

22 Desember 2025 | 16:17 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun menggelar upacara Peringatan Hari Guru ke 97 berlangsung di Lapangan apel Mako Polres Simalungun di Jalan...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM cek Pos Yan Terpadu Pelabuhan Tiga Ras
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB

SIMALUNGUN II Mengantisipasi membludaknya volume kendaraan di jalur Tol Sinakasak - Simpang Panei saat mudik Natal 2025 dan Tahun Baru...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Edwin Sugesti Usulkan Pemko Medan Fasilitasi Warga Korban Banjir Dapat Asuransi

23 Desember 2025 | 09:26 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, El Barino Shah Terima Keluhan Soal Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran

23 Desember 2025 | 09:23 WIB
BERITA

Antisipasi Konflik di Nataru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja di Nagori Bosar Bayu

23 Desember 2025 | 09:19 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi Bersama Kepala BGN, Bahas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG

23 Desember 2025 | 07:32 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Penguatan Lembaga Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI

23 Desember 2025 | 07:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Pasca Pembakaran dan Dugaan Lepas Pengedar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot

22 Desember 2025 | 21:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Imigrasi Kelas II TPI TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK

22 Desember 2025 | 19:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita