SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Parapat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kilogram (Kg) di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba, pada Selasa (19/8/2025) malam pukul 19.30 Wib.
Lima orang tersangka ditangkap yakni Sandy Fortuna Sinaga (30) warga Girsang I Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44) warga Sidahapintu Nagori Sipangan Bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Chandra Alfaranus Gultom (27) warga Jalan Sekolah Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Delon Sihotang (21) warga Jalan Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dan Sefran Gurning (24) warga Gang Hah Hole Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025) pagi menjelaskan, awalnya pada siang harinya sekira pukul 11.00 Wib pihak Polsek Parapat menerima informasi masyarakat bahwa tersangka Renol Afredo Sinaga sedang asyik mengkonsumsi ganja dirumahnya di Huta Sidalogan Nagori Sipangan bolon Mekar Kecamatan Girsang Sipangan bolon Kabupaten Simalungun.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan menangkap tersangka Renol Alfredo Sinaga dengan barang bukti 1 paket ganja dalam plastik klip sedang. Diinterogasi pelaku Renol Afredo Sinaga mengaku ganja tersebut diperoleh dari tersangka Sandy Fortuna Sinaga. Tidak berapa lama tersangka Sandy Fortuna Sinaga ditangkap dengan barang bukti 22 paket ganja dalam plastik klip sedang.
“Barang bukti ganja ditemukan membuktikan tersangka Sandy Fortuna Sinaga itu bukan hanya pengguna, tetapi pengedar aktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menambahkan diinterogasi tersangka Sandy Fortuna Sinaga mengaku ganja tersebut diperolehnya dari tersangka Chandra Alfaranus Gultom sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Parapat melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Chandra Alfaranus Gultom di Huta Sijambur Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba dengan barang bukti 1 palstik berisikan ganja.
Tidak itu saja, tersangka Chandra Alfaranus Gultom juga mengaku masih ada menyimpan ganja di Lapo King. Setelah dilakukan pengembangan, di Lapo King tersebut ditangkap tersangka Delon Sihotang dan Sefran Gurning dengan barang bukti paket ganja didalam goni sebanyak 5 plastik.
Tersangka Chandra Alfaranus Gultom kembali mengaku ganja total keseluruhan berat bruto 2,5 Kg tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial Yoga Gultom yang kuliah di salah satu Universitas di Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut ke lima tersangka beserta barang bukti 2,5 Kg ganja, 1 unit Handphone (HP) merk Infinix warna silver, 1 unit HP Vibi warna biru metalik, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah tas kecil warna hitam dan uang tunai Rp 300.000 diboyong ke Mako Polsek Parapat.
“Para tersangka beserta barang bbukti saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polre Simalungun guna diproses sesuai Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami akan terus lakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan efek jera bagi para tersangka,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





