SIMLAUNUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian 5 pintu besi rumah walet yang terjadi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (23/3/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Tiga orang tersangka berhasil diringkus pada Minggu (8/3/2026) siang pukul 11.00 WIB inisial BN (42) warga Jalan Karet Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RYN (27) dan IJL alias Gendut (39) warga Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) malam menjelaskan kejadian tersebut baru diketahui korban EC (52) warga asal Kabupaten Batu Bara, mendapat informasi pada hari Senin (23/2/2026) pagi pukul 08.30 WIB bahwa pintu lipat besi rumah waletnya di Jalan Rajamin Purba diduga telah dicuri.
Keesokan harinya, Selasa (24/2/2026) korban langsung menuju lokasi dan memastikan 5 lembar pintu lipat besi miliknya benar-benar raib tanpa jejak. Kemudian pada Rabu (25/2/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (8/3/2026) siang pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Amry J. Sitanggan SH bersama tim berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkap pelaku BN dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.
Diinterogasi tersangka BN mengakui perbuatannya mencuri 5 pintu besi rumah wallet tersebut bersama tersangka RYN. BN bertugas membuka baut dengan kunci pas dan tersangka RYN berjaga-jaga memantau situasi sekitar.
Adanya pengakuan tersebut, Kanit Reskrim bersama melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka RYN. Tidak itu saja turut juga ditangkap tersangka IJL alias Gendut (39), yang menjadi tempat penyimpanan pintu-pintu besi hasil curian di kediamannya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari ketiag tersansgka turut diamankan barang bukti 3 lembar pintu lipat besi berwarna hijau daun dan 1 kunci pas ukuran 14.
“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






