SIMALUNGUN
Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang, S.H meringkus dua orang pria baru siap konsumsi narkotika jenis shabu atau nyabu di Gubuk Huta V Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/7/2023) sore sekira pukul 16.45 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH dikonfirmasi Sabtu (155/7/2023) mengatakan kedua pria itu berinisial S (42) dan AM (38) warga Huta I Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada beberapa laki-laki sedang nyabu didalam gubuk tersebut, Setelah dilakukan penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G Sitohang, SH menemukan empat orang pria disekitar lokasi.
Setelah diinterogasi, dua pria berinisial S dan AM mengaku baru selesai nyabu yang diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Kecamatan Bandar Masilam dan ditemukan barang bukti berupa 1 kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,18 gram, 1 plastik klip kecil kosong, 1 set bong terbuat dari botol kaca tanpa merk, dan 1 korek mancis warna hijau.
Sedangkan dua orang lagi berinisial ZAN dan YP dijadikan saksi. Selanjutnya, S dan AM beserta barang bukti boyong ke Mako Polsek Perdagangan lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami selalu siap bergerak cepat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Saya berharap masyarakat semakin memiliki rasa waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” Pungkas AKP Juliapan Panjaitan. (FRED)






