SIMALUNGUN II
Polsek Raya Kahean Polres Simalungun meringkus seorang pria membawa narkotika jenis Shabu di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori, Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/8/2023) siang pukul 14.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH, MH dikonfirmasi, Sabtu(19/8/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB mengatakan pria itu berinisial AW (29) warga Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat AW membawa narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (18/8/2023) siang pukul 14.00 Wib WA diringkus sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori, Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.
Kemudian dari AW diamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening kecil diduga berisi Shabu bruto 0,19 gram dari dalam jok sepeda motor yang dikendarainya. Diinterogasi AW mengaku Shabu itu miliknya yang baru dibelinya dari daerah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Laku AW dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Raya Kahean.
“Pelaku AW dan barang bukti sudah diamankan dan akan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek. (FRED)






