SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean tangkap dua pria warga Huta III Sembesar Nagori Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun berinisial RW (23) dan N (29) memiliki narkotika jenis shabu.
Keduanya di tangkap di Jalan Besar Huta Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sabtu (2/9/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH, MH mengatakan penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering membawa narkotika jenis shabu di Jalan Besar Huta Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,25 gram dan 1 lembar kertas aluminium foil berisikan 1 buah kaca pirex dan jarum.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku shabu itu milik yang diperoleh dari dari seorang laki-laki di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kedua pelaku, RW dan N beserta barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (FRED)






