SIMALUNGUN
Seorang ayah berinisial BJ (38) warga Saribudolok Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tak berkutik diamankan ke Mako Polsek Saribudolok akibat perbuatannya nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja bernama Mawar (12) hingga berkali kali.
Perbuatan bejat BJ itu terhendus saat Paman korban berinisial DMB datang bertamu ke rumah orangtua korban untuk membicarakan pekerjaan pada hari Senin (2/11/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban Pamannya itu keluar untuk membeli paket internet. Lalu saat itu lah korban menceritakan perbuatan bejat BJ tersebut.
Perbuatan bejat itu dilakukan BJ dalam seminggu sebanyak empat kali sejak satu tahun silam saat isterinya atau ibu korban tidak dirumah. BJ menarik tangan korban dan membawa kedalam kamarnya kemudian membuka celana korban dan mencabuli korban dengan memasukkan alat kelaminnya. Perbuatan bejat itu tidak berani dilaporkan korban karena diancam BJ. Mendengar itu DMB bersama ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat itu ke Polsek Saribudolok.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kapolsek Saribu Dolok IPTU Parulian Sijabat, SH saat di konfirmasi membenarkan telah diamankannya Pelaku BJ tersebut dan sudah diserahkan ke Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku BJ terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita juga sudah diserahkan ke Polres Simalungun,”katanya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






