PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH respon cepat mengamankan seorang residivis pencurian kambuhan di gudang botot Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (22/3/2026) pagi sekira pukul 06.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dalam laporannya bahwa tersangka itu inisial MES alias Andre (26) warga Jalan Sumber Jaya I Lingkungan II Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada hari Minggu (22/3/2026) pagi sekira 06.30 wib saksi SZ menuju gudang botot milik korban inisial SP (66) di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba. Seteiba di pintu belaekang gudang tersebut, saksi SZ membuka gudang dan tiba tiba melihat tersangka MES alias Andre berada di dalam gudang korban lagi memegang 1 buah kuali.
Saksi SZ teriak maling, namun seketika itu tersangka Andre melarikan diri dari kawat jerjak samping dinding gudang. Mendegar teriakan Saksi SZ membuat warga sekitar langsung mengejar tersangka Andre dan berhasil menangkap di Jalan Medan. Lalu tersangka Andre diamankan ke Gudang Botot korban.
Kemudian korban dan saksi SZ mengecek barang barang yang ada di gudang. Adapun barang yang hilang dari gudang sudah berada di atas tanah samping gudang berupa 1 buah timbangan manual 60 kg, tembaga 3 kg, 1 buah kuali aluminium, 2 buah baterai kering sepedamotor.
Selanjutnya korban menghubungi Polsek Siantar Martoba. Tidak berapa lama personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH tiba di gudang botot tersebut dan mengamankan tersangka Andre beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Barang bukti turut diamankan berupa 1 buah buku berisikan catatan pembelian barang bekas, 1 buah timbangan manual 60 kg, 1 buah kuningan timbangan, 1 buah kuali, 1 buah goni plastik warna putih bertuliskan berasku cantik dan manis berisikan kawat tembaga dan 2 buah batre bekas, 1 buah sendal warna hitam bermerk CAFU, 1 buah topi warna hitam bertuliskan NY serta 1 unit sepeda motor merk Mio Soul tanpa plat polisi dan tanpa kunci kontak.
Tidak terima kejadian itu korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 37 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Maret 2026.
“Tersangka MES alias Andre sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Ppasal 477 ayat (1) huruf f dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua.
Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH menambahkan tersangka MES alias Andre sebelumnya sudah pernah ditahan juga kasus pencurian, dimana pertama pada tahun 2019 dengan putusan hukuman atau vonis selama 1 tahun 4 bulan dan kedua pada tahun 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
“Jadi tersangka MES alias Andre sudah residivis kasus pencurian dan penangkapannya ini yang ketiga kalinya,” kata IPDA Juhandya. (Fred)






