SIANTAR
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Resbon Gultom, SH bersama para personilnya menggerebek rumah kontrakan diseputaran Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (3/8/2019) sore. Sebanyak 27 orang wanita dan pria diduga pekerja illegal diamankan.
Awalnya Kapolsek Siantar Martoba dibantu Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu, SH, MH dan tim opsnal nya menggerebek rumah kontrakan di Jalan Sumber Jaya II tepatnya dibelakang Mesjid Mesjid Al-Iklas dan mengamankan 7 orang yakni Friska Cendana Nasuiton asal Perdagangan Kabupaten Simalungun, Elvira Suzan asal Langkat, Diana asal Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Dewi Wardani asal Kecamatan Bandar Kabupaetn Simalungun, Ernawati Simbolon asal Labuhan Batu Negeri Lama, Herlina Lubis asal Kabupaten Asahan dan Ninda Chintya asal Kota Medan.
Selanjutnya atas keterangan ke 9 orang itu, Kapolsek dan Kasat Reskrim menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Sumber Jaya dua dan mengamankan 9 orang yakni Jefri Lesmana asal Binjai, Ferianto Pakpahan asal Siantar, Salman Afarizi asal Batubara, M.Hasyidan Nasution asal Binjai, Rafiqi Tantowi asal Batubara, Aldito Fahrezi asal Binjai, Ega Yudha Pratama asal Batubara, Teguh Santoso asal Bengkulu dan Mohammad Rozali asal Bengkulu.
Lalu menggerebek rumah kontrakan di Jalan RK Kabupaten Simalungun dan mengamankan 11 orang yakni Rio Frialdy asal Hutabayu Kabupaten Simalungun, Aldan Supianto asal Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Fajar Kurnia asal Labuhan Batu, Megi Prayogi asal Labuhan Batu, Pahrizal Saputra asal Kabupaten Asahan, Wiwik Reno Supian asal Langkat Zulfikar Fahmi asal Langkat, Nurmalianto asal Labuhan Batu, Riswan Dani asal Labuhan Batu, Jakson Surianto asal Kabupaten Asahan dan Doni Damara asal Binjai.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU ResboN Gultom mengatakan penggerebek itu berawal adanya laporan pengaduan warga perihal adanya kaula muda tinggal di rumah kontrakan yang ada di Jalan Sumber Jaya II, Perumahan Sumber Jaya II dan Jalan RK.
“Ke 27 kaula muda itu sudah diamankan di Mako Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim,”ujar Kapolsek.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu, SH, MH mengatakan kecurigaan warga bahwa para kaula muda itu merupakan pekerja di satu perusahaan yang menawarkan jasa produk kesehatan, namun para kaula muda itu belum mengetahui pasti produk yang dipasarkan apakah ada izinnya atau tidak.
Setelah dilakukan interogasi, beberapa kaula muda itu mengaku disuruh pihak perusahaan untuk membeli produk kesehatan sebesar Rp10 juta untuk dipasarkan. Namun perusahaan dimaksud tidak jelas keberadaanya dimana.
“Sejauh ini kita masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap ke 27 kaula muda itu kemudian menyelidiki apa perusahaan itu memiliki izin atau tidak karna pengakuan para kaula muda itu sama sekali tak kenal sama orang yang merekrutnya awalnya di perusahaan itu,”kata Demak.
Demak menambahkan, bahan produk kesehatan yang dipasarkan bisa mengobati rasa pegal dan segala macamnya. Namun demikian pihaknya akan memastikan produk dimaksud ke dinas kesehatan apakah memiliki izin atau tidak. Bahkan pengakuan mereka dikutip uang puluhan juta untuk bergabung di perusahaan itu dengan alasan uang jaminan. tambah Kasat Reskrim itu.
Dina salah satu pekerja asal Binjai yang diamankan dikonfirmasi di Polres Siantar sebelum masuk ke perusahaan itu harus terlebih dahulu menyetor uang Rp10 juta untuk membeli produk kesehatan dari perusahaan yang tidak diketahui jelas siapa pimpinannya.
“Sebelum kita direkrut dan bergabung pertama kali kita disuruh transfer uang lewat aplikasi perusahaan dimaksud untuk membeli produk yang akan kita pasarkan itu. Tapi kita gak kenal orangnya. Ngakunya perusahaan PT QN International Indonesia Jakarta bang,” ucap Dina singkat sembari tertunduk.
Penulis : Fredcrime
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post