PEMATANGSIANTAR II
Sempat dimassakan, Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH selesaikan dugaan pencurian buah duku di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Senin (26/1/2026) siang pukul 11.30 Wib.
Dua terduga pelaku pencurian inisial AD (32) dan BF (24) pun selamat dari penjara.
Awalnya pada hari Senin (26/1/2026) dini hari sekira pukul 01.00 Wib ditangkap dan dimassakan diduga mencuri buah duku sebanyak 4 Kilogram (Kg) dari samping rumah korban BARP di di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya warga melaporkan melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar, lalu Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Martoba.
Tidak berapa lama personil piket Polseķ Siantar Martoba tiba dilokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku pencurian kondisi sudah dimassakan ke Mako Polsek Sianțar Martoba.
Pada siang harinya sekira pukul 11.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama personil piket melakukan mediasi antara kedua terduga pelaku bersama keluarga dan korban.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin telah disepakati dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga pencurian buah duku tersebut diselesaikan dengan problem solving.
Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH ditemui di Mako Polres Pematangsianțar, Selasa (27/1/2026) pagi mengatakan pihaknya sudah selesaikan pencurian buah duku tersebut sudah dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Pencurian buah duku itu sudah diselesaikan dengan problem solving,” Kata AKP Martua. (Fred)






