PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau berhasil tangkap dua spesialis pelaku pencurian Handphone (HP) inisial MRS alias Kunto (20) warga Jalan Kabu-kabu Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan JCS alias Anto (19) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Informasi dihimpun, pencurian HP tersebut terjadi di bengkel tambal ban milik pelapor/korban inisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Pondok Sayur Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Awalnya pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 00.10, pelapor duduk-duduk sambil menjaga bengkel tambal ban miliknya (TKP). Karena sudah larut malam (dini hari), pelapor sampai ketiduran di sebuah kursi dengan posisi 2 unit HP miliknya terletak di samping badannya, yaitu HP merk Vivo IY21d dan HP merk Xiaomi Readmi.
Sekitar 20 menit kemudian tepatnya pukul 00.30 WIB, pelapor dibanguni seseorang tidak dikenal yang kebetulan melintas di depan bengkel miliknya dan mengatakan : “Tulang ada kehilangan?, barusan ada orang masuk dan sudah pergi, saya lihat orang tersebut mencurigakan”. Mendengar itu pelapor langsung mengecek 2 unit HP miliknya ternyata sudah hilang dari samping badannya.
Selanjutnya pelapor bersama seseorang yang membangunkannya tersebut berusaha mencari/mengejar para pelaku dengan masing masing mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Medan Simpang Grand Zuri sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, namun para pelaku tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian itu pada pagi harinya sekira pukul 07.43 WIB, pelapor/korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 53 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 April 2026 karena pelapor kehilangan 2 unit HP miliknya dengan kerugian materil sebesar Rp.4.700.000.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian HP tersebut dengan menangkap kedua pelaku (MRS alias Kunto dan JCS alias Anto) beserta sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan ketika melakukan pencurian HP tersebut di halaman penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 unit HP milik korban tersebut. Pencurian HP sudah mereka rencanakan sejak hari Senin (6/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB dengan berkeliling kota berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna merah hitam sembari mencari / melihat orang yang akan dicuri HPnya.
Pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib saat melintas didepan bengkel pelapor, kedua pelaku melihat pelapor tidur di tempel ban sehingga pelaku JCS alias ANTO selaku pengendara memutar balik arah sepedamotor dan berhenti didekat bengkel pelapor, kemudian pelaku MRS alias Kunto selaku dibonceng turun dari sepedamotor dan langsung mengambil 2 unit HP milik pelapor yang diletakkan di samping badannya.
Lalu kedua pelaku kabur kearah Eks Terminal Sukadame menjual HP merk Vivo Y21 kepada seseorang inisial S seharga Rp.420.000 dan HP merk Xiomi Readmi kepada seseorang inisial J seharga Rp.450.000. Kemudian uang hasil penjualan HP curian tersebut telah habis mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga beli makanan dan minuman.
Pelaku MRS alias Kunco mengaku bersama pelaku JCS alias Anto pernah mencuri 1 unit HP Infiniz bulan Mei 2026 di Jalan Parapat Kota Pematangsiantar, mencuri HP Realme bersama temannya inisial P di Taman Beo Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, mencuri 1 unit HP Oppo dan Infinix bersama temannya inisial B di Jalan Sangnawaluh depan SMK Negeri 2 Pematangsiantar, mencuri, mencuri HP samsung Galaxy 02 bersama KJCS lias Anto didekat Mesjid Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian curi HP Oppo bersama P di Panei Tongah Kabupaten Simalungun, curi HP Vivo bersama B di Megaland Kota Pematangsiantar, Curi HP Oppo bersama P di Tomuan Kota Pematangsiantar dan curi HP Oppo bersama P di Balata Kabupaten Simalungun.
Sedangkann pelaku JCS alias Anto mengaku pernah mencuri HP Vivo bersama LN dan WN di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar, mencuri HP Realmi bersma MRS alias K dan K di Jalan Parapat Kota Pematangsiantar, mencuri HP Samsung bersama MRS alias K dan K di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar, mencuri HP Realmi Ram 3 bersama WN di Jalan DI Panjaitan Kota Pematangsiantar, mencuri HP Vivo bersama P didepan Alfamart Jalan Medan Kota Pematangsiantar, dan mencuri HP Vivo bersama P di Jalan D.I Panjaitan Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut serta turut mengamankan barang bukti 1 buah kotak HP merk Vivo Y21d, 1 buah flashdisk merk Sandisk berwarna hitam berisikan rekaman CCTV berdurasi 2 menit 17 detik dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.
“Sampai saat ini sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf c dan g dari KUHPidana,” Pungkas AKP Martua. (JX)






