PEMATANGSIANTAR II
Tim Opsnal Sianțar Timur Polres Pematangsiantar tangkap photographer Toko De Crown inisial S (25) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar melakukan tindak pidana penggelapan kamera ditempat kerjanya pada Rabu malam (16/9/2026) sekira Pukul 19.00 Wib.
Kejadian tersebut di Toko De Crown, Jalan Sutomo Komplek SBC Blok A No. 02, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, diketahui pada Kamis siang (10/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wib.

Awalnya pada Kamis siang (10/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wib Merry Marenda merupakan isteri korban Chris Jeffery selalu pemilik Toko De Crown dan beberapa karyawan di Toko De Crown menyadari telah kehilangan sebuah
kamera dari dalam lemari dry cabinet camera tepatnya dibelakang kasir setelah karyawan mau menggunakan kamera tersebut untuk keperluan foto di studio.
Menyadari hal itu istri korban dan karyawan langsung mengecek rekaman hasil CCTV
yang berada di layar komputer CCTV. Setelah cek hasil rekaman CCTV tersebut diketahui bahwasanya pelaku S yang mengambil 1 buah kamera merk Cannon yang berada di dalam lemari dry cabinet camera pada hari Selasa (1/9/2026). Pada saat itu ternyata pelanggan untuk berfoto tidak ada namun Pelaku S pergi ke lantai atas kemudian turun lagi ke lantai bawah ke ruang kerja untuk bekerja seperti biasanya
Namun sampai sore harinya sekitar pukul 17.00 wib dari hasil rekaman CCTV pelaku S tidak ada mengembalikan kamera Merk Cannon tersebut ke dalam lemari dry cabinet camera sehingga
Korban mencurigai bahwasanya Pelaku S yang
mengambil camera merk Cannon tersebut.
Atas kejadian tersebut Pihak Toko De Crown pun merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 19.518.000. Esok harinya, Jumat (11/9/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 78/ IX / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR TIMUR / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya Kapolsek Sianțar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Indrawan S.Sos dan Tim Opsnal menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, pada Rabu malam (16/9/2026) sekira Pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menangkap pelaku S lalu pelaku S beserta barang bukti berupa 1 asesoris kotak – kotak kamera, 1 buah Digital Flashdisk USB – Flashdisk Berisi Video Rekaman CCTV, 1 Buah Camera Canon Eos SB MARK 4, 1 buah Camera Canon Eos dan 1 buah Camera Canon Eos Good dibawa ke Mako Polseķ Siantar Timur.
Kapolsek Sianțar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH dikonfirmasi Sabtu (19/9/2026) siang membenarkan penangkapan pelaku S tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara pelaku S tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan.
“Tersangka S sudah ditahan guna diproses dengan dijerat melakukan tindak pidana Penggelapan,” Kata IPTU Chandra. (JX)






