SIANTAR
Polsek Siantar Utara, Polres Siantar melalui Tim Unit Reskrim dan Unit Intel meringkus dua pencuri besi di Stadion Sangnaualuh, Jalan KS Tubun Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Selasa (5/7/2022) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Dua pencuri itu Pranto Parulian Sinaga alias Pranto (22) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Jasver Candra Sinaga alias Jasver warga Jalan Sekata Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya pagi itu Tim Unit Reskrim menerima informasi telah diamankan seorang pelaku pencurian besi di Stadion Sangnaualuh oleh warga.
Lalu Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D Damanik SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji SH dan Kanit Intel IPDA Fitra menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi lokasi dan menyamakan seorang pelaku bernama Pranto Parulian Sinaga alias Pranto dengan barang bukti kunci Inggris dan 3 buah mur besi.
Kemudian Kanit Reskrim mengamankan pelaku Pranto dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Diinterogasi Pelaku Pranto mengakui melakukan pencurian bersama bersama temannya bernama Jasver Candra Sinaga. Lalu Tim Unit Reskrim dan Intel langsung melakukan pengembangan kemudian meringkus Pelaku Jasver dirumahnya.
Tidak terima kejadian itu Pelapor Jennifer Manullang ASN mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Siantar membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/VII/2022/SU/STR/Sek.Str Utara tanggal 05 Juli2022.
“Benar, kedua terduga pelaku sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana Yo pasal 53 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D Damanik SH dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






