SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polseķ Tanah Jawa mengungkap peredaran narkoba di Huta III Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Kamis (24/10/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.
Seorang pengedar, Prabowo alias Topel (24) yang juga warga Huta 3 Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berhasil diciduk.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH dikonfirmasi pada hari Jumat (25/10/2024) malam menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Huta 3 Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui oknum pengedar narkoba itu bernama Prabowo alias Topel. Selanjutnya pada Kamis (24/10/2024) dini hari pukul 00.15 WIB tersangka Topel berhasil diringkus.
Kemudian dari tersangka Topel ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 Gram dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna Hitam.
Tersangka Topel mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial J di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Lalu tersangka Topel beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa.
“Tersangka Prabowo alias Topel beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan J masih diburon,” jelas Kapolsek.
“Polres Simalungun khususnya Polseķ Tanah Jawa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Kami mengimbau kepada masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” Pungkas Kompol Asmon Bufitra.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait. (Fred)






