TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (14/5/2026) pagi pukul 09.00 Wib melalui Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) berhasil meringkus S (55) bandar Narkotika jenis sabu di belakang rumah warga Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek TBU Iptu Sawal Simanjuntak, SH menjelaskan penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), pada Kamis (14/5/2026) pagi pukul 09.00 Wib tim Unit Reskrim Polsek TBU berhasil menangkap tersangka S dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik warna hitam putih dan perak, 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam serta Uang tunai sebesar Rp 293.000 diduga hasil penjualan sabu.
Diinterogasi Tersangka S yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) tersebut mengaku barang bukti yang disita tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang pria berinisial A.
Adanya pengakuan tersebut terangan S beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Tersangka S sudah ditahan di Polres Tanjung Balai dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” jelasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek. (TF)






