SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkua Raisa Amir (22) warga Jalan Medang Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar memiliki dua paket narkotika jenis sabu.
Tersangka Raisal ditangkap di Jalan Ade Irma dekat Simpang DR Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Rabu (11/9/2019) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan Raisal berawal adanya laporan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil meringkus Raisal didekat Simpang Jalan DR Wahidin dan dari tangan sebelah kirinya diamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,78 gram. Raisal mengakui sabu itu miliknya sehingga Raisal dan barang bukti sabu itu diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Raisal Amir sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Satres Narkoba Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post