SIANTAR
Setelah sempat diamankan akibat menggelapkan sepedamotor (Septor) Suzuki Satria FU, Angga alias Putra (26) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Siantar.
“Yang semalam sudah di tahan ya (Pelaku Angga alias Putra,”ujar Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Moses Butar-butar SH dikonfirmasi Senin (25/10/2021) siang.
Moses menambahkan tersangka Putra diancam melanggar melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Diinterogasi, tersangka telah menjual Septor milik korban Dani (30) warga Jalan Asahan Batu 7, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun di Kota Tebing Tinggi melalui seseorang berinisial RS yang ditemuinya di salah satu warung internet (Warnet) juga di Kota Tebing Tinggi.
“Jadi si RS itu bukanlah personil Polda Sumut tapi seorang warga yang ditemui tersangka saat main internet di Kota Tebing Tinggi,”tegas IPDA Moses Butar-Butar SH. Hingga saat ini tersangka sudah di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas IPDA Moses Butar-butar.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan






