SIMALUNGUN
Adanya pengakuan Pelaku RBS alias R (33) warga Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan 6 pengedar sabu asal Kabupaten Sergai dan Kota Tebing Tinggi, Hari Kamis (19/3/2020).
Jaringan ke 6 pengedar narkoba itu terdapat empat orang asal Kabupaten Sergai yakni AHF alias An (27) warga Desa Gunung Parah II, Kecamatan Dolok Merawan, RHT alias RD (42) warga Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, T R alias Taufik (22) warga Desa Gunung Parah 2, Kecamatan Dolok Merawan dan DK alias Dk (30) warga Desa Sibatu-Batu, Kecamatan Dolok Merawan serta dua orang asal Kota Tebing Tinggi yakni E.S alias Edy (43) warga Jalan Palah lingkungan III ,Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Kota dan E.S alias E (32) warga Jalan Kesatria Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
Awalnya Hari Kamis (19/3/2020) sekira pukul 03.30 Wib dini hari berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku RBS alias R di Stasiun Dolok Melangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dari Pelaku RBS ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, 3 buah pipet, 1 buah mancis warna kuning, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok dan 1 batang rokok merk Dji sam soe serta 1 buah kaca pirex.
Diinterogasi, Pelaku RBS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku AN. Pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib setelah dilakukan pengembangan Tim Opsnal tidak hanya meringkus Pelaku AN saja melainkan juga turut meringkus dua rekannya yakni Pelaku TF dan RT dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Marlboro warna merah putih didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Advan warna putih dan 1 buah dompet levis warna coklat berisi uang penjualan Rp200.000.
Ketiga pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari Pelaku DK. Tempo satu jam kemudian tepatnya pukul 07.00 Wib Pelaku DK diringkus dirumahnya di Desa Sibatu-Batu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai dengan barang bukti 1 buah dompet kulit didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip sedang didalamnya 32 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dibalut tissu dibungkus plastik asoy warna biru serta 15 bungkus plastik klip kecil kosong, 4 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BRI, 1 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BNI, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 unit Hp samsung warna hitam dan 1 buah dompet Warna coklat.
Pelaku DK mengaku sabu itu diperoleh dari Pelaku ES dan sekira pukul 10.00 Wib diringkus Pelaku ES ditangkap di Jalan Palah Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Kota, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 1 unit Hp Asus warna hitam dan 1 buah dompet warna abu-abu berisi uang penjualan sabu Rp2500.000. Pelaku ES mengaku yang memberikan sabu kepada Pelaku DK dan sabu itu diperoleh dari Pelaku ES alias E.
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 11.00 Wib Pelaku ES alias E berhasil diringkus di Bandar Sono, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 2 butir pil narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam, 1 unit Hp Oppo warna putih merah, 1 unit Hp samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet levis warna coklat, 1 buah buku penjualan sabu merk blok notes, 10 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BRI, 1 lembar slip transfer uang penjualan sabu merk BNI, Uang palsu sebanyak Rp150.000.
Begitupun Pelaku ES alias E tidak diam saja melainkan juga mengaku sabu itu diperoleh dari seorang laki laki berinisial BJ alias Bang Jay yang juga berada di daerah Kota Tebing. Hanya saja laki laki berinisial BJ alias Bang Jay tidak berhasil ditemukan dilokasi yang ditunjukkan Pelaku ES alias E.
“Dari ketujuh pelaku itu diamankan barang bukti sabu total berat bruto sabu 10.77 Gram. Ketujuh Pelaku sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post