SIMALUNGUN II
Pria tidak bekerja atau penggangguran inisial RA (35) warga Kampung Keling Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pergok melakukan tindak pidana pencurian 2 unit Handphone (HP) di Toko Pakaian Wina HSB Collection yang terletak di Lingk. VIII Pekan Kerasaan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pada Minggu (8/3/2026) sore pukul 15.00 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya sore itu pelapor/korban E br H (42) sedang berada di Toko Pakaian Wian HSB Collection miliknya dan meletakkan 2 unit HP nya merek merek Samsung Galaxy A16 warna hitam dan merek Iphone 15 warna Pink hitam di dalam toko nya tersebut.
Kemudian korban pergi ke kamar mandi. Namun saat kembali ke Toko nya, korban melihat pelaku keluar dari dalam toko nya tersebut. Merasa curiga korban masuk ke dalam toko nya dan melihat 2 unit HP nya tersebut sudah hilang. Lalu korban mengejar pelaku dan mengatakan, “mana HP ku “.
Karena sudah kepergok pelaku pun menyerahkan 2 HP korban tersebut. Saat itu warga sekitar datang ke Toko Pakaian tersebut dan membantu mengamankan pelaku. Menerima laporan warga, personil piket Polsek Perdatang ke Toko Pakaian tersebut dan mengamankan pelaku dengan membawa ke Mako Polsek Perdagangan.
Tidak terima 2 HP nya dicuri maka korban pun ikut ke Mako Polsek Perdagangan dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA: LP/B/84/III/2026/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA karena kejadian mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi membenarkan pelaku pencurian HP sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pelaku RA sudah diamankan di Polsek Perdagangan,” ujarnya. (Fred)






