TANJUNG BALAI
PT. Anugerah Keramat Indah yang terletak di Jalan.Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diduga tidak memiliki izin Amdal dan UPL,Limbah B3 dan PPLH.
Sesuai pantauan wartawan, PT yang memproduksi ekspor hasil laut tersebut membuang limbah hasil pencucian dari segala jenis ikan langsung ke sungai kemudian kendaraan milik perusahaan itu juga memakan bahu jalan.
Sementara itu Edward Syah Kadis Penanaman modal dan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Balai di konfirmasi wartawan hari Rabu (22/1/2020), membenarkan bahwa PT. Keramat Indah belum memiliki izin.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin terhadap PT tersebut,apa lagi izin pengolahan limbah nya. Seharus nya PT tersebut layak hentikan pengoperasian nya, kalau pun ada izin mereka Pihak PT tetap melanggar peraturan perundang undangan dengan membuang limbah nya ke sungai”.ungkap Kadis Perizinan tersebut. .
Dari hal ini pihak PT Anugerah Keramat Indah telah mengabaikan Undang Undang yang berlaku serta mereka juga tidak mengantongi izin Limbah (UU PPLH) sebagaimana yang dimaksud masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam Lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu Lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post