SIANTAR
Bertempat di Hotel Horison Kota Siantar, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setyawan Hartono SH, MH memimpin penggelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Peluncuran Aplikasi E-Penahanan Terpadu Versi 3.3 Serta E-Petikan PT Medan, Jumat (19/3/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diwakili Salman SH MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil KumHam) Sumut diwakili Kabid Pembinaan Muhammad Tavip, Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE, MM, Bupati Simalungun diwakili Asisten 3 Jhon Surya Jaya Purba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH MH, Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, Kajari Simalungun diwakili Frans Affandi Tampubolon SH, MM, dan para Ketua PN se-Sumut.
Ketua PT Medan Setyawan Hartono SH, MH ditemui disela sela istirahat mengatakan Aplikasi E-Penahanan Terpadu Versi 3.3 dan E-Petikan PT Medan bertujuan mengatasi permasalahan sistem peradilan pidana yang selama ini terjadi menggunakan proses manual yang tidak mungkin menjangkau dalam proses perpanjangan penahanan terdakwa
Dimana Aplikasi ini dalam proses peradilan pidana ada kebanyakan terdakwanya ditahan dan dihukum acara jika dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan putusan salah satunya yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding saat itu juga penanganan penahanan terdakwa pindah ke PT.
“Artinya jika terdakwa dan JPU mengajukan banding tidak harus datang ke PN tapi dapat langsung melaporkan data melalui Aplikasi ini karena hari itu juga PT akan mengeluarkan penetapan dan diterima PN, Kejari dan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas),”ujarnya.
Setyawan menambahkan Aplikasi ini sudah diberlakukan di PT Medan sejak tahun 2020 tetapi belum optimal karena kurangnya disiplin Operator PN yang tidak langsung melaporkannya.
“Jadi dilounchingkannya Aplikasi ini diharapkan Operator PN se Sumut harus disiplin mengelolahnya dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Rutan atau Lapas diwilayah masing masing. Aplikasi ini jauh lebih baik dari secara manual,”jelas Ketua PT Medan itu.
Diakhir wawancaranya, Ketua PT Medan juga mengharapkan aplikasi tersebut bisa menjadi kontribusi untuk diberlakukan di Indonesia bila diperlukan Mahkamah Agung (MA) dan PT lainnya sehingga sistem salah satu permasalahan peradilan pidana bisa diatasi.
Sementara etua PN Siantar Derman Parlungguan Nababan SH, MH dalam kata sambutannya menyampaikan terima kasih dan mengucapkan selamat datang di Kota Siantar kepada Ketua PT Medan dan peserta rakor.
Siantar dikenal sebagai kota yang berhawa sejuk dan masyarakatnya sangat menjunjung kearifan lokal dalam membangun Kota Siantar,” katanya.
“Dengan dilaksanakannya rakor dan launching inovasi pelayanan di jajaran PT Medan dapat meningkatkan kualitas kinerja PN diwilayah hukum PT Medan kedepannya,”kata Derman P Nababan.
Tidak ketinggalan, Walikota Siantar Dr H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada PT Medan yang telah berkenan menjadikan Kota Siantar menjadi tuan rumah kegiatan Rakor PT Medan dan peluncuran aplikasi E-Penahan Terpadu V3.3 serta E-Petikan PT Medan.
Hefriansyah mengharapkan rakor dan launching inovasi pelayanan di jajaran PT Medan dapat lebih memudahkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Serta memantapkan penegakan hukum dan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
“Juga mampu mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum dan pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






