SIANTAR
Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution memimpin pelaksanaan razia Operasi Yustisi Covid 19 dalam rangka penegakan Intruksi Wali Kota Siantar tentang PPKM Level III, Sabtu (18/9/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Dalam razia itu Camat bersama Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Siantar Barat, Kabid Trantibum Satpol PP Siantar Mangaraja Tua Nababan, Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan sejumlah pegawai Satpol PP Siantar.
Razia Ops Yustisi itu diawali dengan membubarkan sekelompok warga nongkrong didalam Lapangan Haji Adam Malik. Saat itu beberapa orang warga ditemukan tidak memakai masker sehingga Camat memberikan sanksi tegas berupa mengutip sampah diseputaran Lapangan Haji Adam Malik tersebut.
Selanjutnya Camat membubarkan para pengunjung yang masih berkerumun di Cafe dan warung kopi depan Kantor DPRD Kota Siantar yang masih buka diatas pukul 21.00 Wib. Pemilik diberikan teguran lisan supaya menutup usaha nya karena sudah melanggar batas waktu.
Lalu Camat bersama Tim Satgas Covid berkeliling menyisir sejumlah cafe kemudian membubarkan para pengunjung yang masih nongkrong seperti di Caffe Jalan Mawar, Cafe TJ Jalan Nusa Indah dan Cafe Surya Jalan Dahlia. Camat uga memberikan sanksi tegas berupa Push Up kepada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker.
Diakhir kegiatan itu, Camat menyempatkan menyerahkan surat panggilan kepada Pemilik Bandrek B”Doel dan Ayam Penyet Adamalika di jalan Adam Malik untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar tetap mengharapkan kerjasama semua pihak agar dapat mematuhi prokes dengan tidak berkerumun sampai larut malam di cafe. Jika tidak koperatif, pihaknya akan mengajukan untuk sidang Tipiing pelanggaran Prokes ke Satgas Kota, Kejaksaan dan Pengadilan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






