SIANTAR
Setelah ditangkap dan diserahkan warga ke Mako Polsek Siantar Selatan, Remaja Pencuri Tabung Gas, Feri (16) warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun selamat dari penjara.
“Pelaku Feri itu masih anak dibawah umur dan kerugian hanya 1 buah tabung gas, jadi Pekaku tidak bisa di tahan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma),”ujar Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Malon Siagian dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020) siang sekira pukul 12.08 Wib.
Begitupun, Malon menegaskan Pelaku Feri tetap membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya itu dan dikembalikan langsung kepada orangtuanya untuk dibina. “Pelaku Feri akan kita kembalikan kepada orangtuanya untuk dibina dan barang bukti tabung gas dikembalikan kepada korban,”kata Malon Siagian mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Pelaku Feri diarak ke Polsek Siantar Selatan setelah ditangkap warga dan Security RSUD dr Djasamen Saragih akibat mencuri tabung gas milik salah satu perawat Juli Pasaribu yang diletakkan didepan rumahnya dikompleks Perumahan Pegawai RSUD dr Djasamen Saragaih di Jalan Vihara, kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan sedangkan seorang temannya berhasil kabur.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post