TANJUNG BALAI
Darma Effendi Daulay alias Darma (24) mantan narapidana atau residivis yang tinggal di Jalan Pusara, Lk IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjung Balai kembali diringkus Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai melakukan penjambretan hari Selasa (17/9/2019) malam sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Sei Kogem Lk.V Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK dikonfirmasi wartawan hari Kamis (19/9/2019) melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka Darma didasari laporan pengaduan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret sesuai Nomor /44/III/2018/SU/Res T.Balai, tanggal 8 Februari 2018 sebagaimana dilaporkan korban Anita warga Jalan Sei Kemundan Link 2, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, pada hari Rabu (31/1/2018) sore sekira pukul 16.00 Wib korban berdiri sambil memegang Handphone (Hp) dipinggir jalan Sei Kogem Lk. 5, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai tiba tiba dihampiri tersangka dan seorang temannya. Selanjutnya, salah satu diantara tersangka menjambret Hp dari tangan korban dan melarikan diri.
Korban membuat laporan pengaduan pada tanggal 8 Februari 2018. Setelah dilakukan penyelidikan selama delapan bulan tepatnya hari Selasa (17/9/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wib Timsus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka saat berada didepan rumahnya.
“Tersangka sudah pernah ditangkap dengan perkara yang sama. Hingga saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Ahmad Dahlan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post