TANJUNG BALAI
Keterlaluan!!! Kalimat ini pantas dialamatkan kepada RMG (44). Alasan rindu dengan isterinya, warga yang tinggal di Sosor Nauli II Lingkungan V Kelurahan Gading, Kecamaran Datuk Banda, Kota Tanjung Balai ini tega tiga kali mencabuli putri kandungnya sebut saja Bunga (14).
Setiap percabulan itu dilakukan RMG dirumahnya saat keadaan sedang sepi dan terungkapnya perbuatan bejat itu pada saat perbuatan ketiga kalinya pada hari Sabtu (6/7/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib. Dimana salah satu tetangga datang kerumah itu dan mempergoki RMG sedang mencabuli korban didalam kamar korban.
Setiap mencabuli, pelaku masuk kedalam kamar korban yang ketepatan korban sedang tidur tiduran kemudian RMG membuka paksa celana dan celana dalam korban. Begitupun korban berusaha menolak dengan mengatakan “Awas lah pak..!!”. Tetapi pelaku tetap mencabuli dan mengatakan “Bentar la Nang..”
Korban tak henti hentinya meminta belas kasihan kepada ayah kandungnya ini dengan mengatakan “Janganlah kau ginikan aku pak…!!”. Namun RMG tetap saja mencabuli korban dengan mengatakan, “Sekalinya, rindu kali bapak sama mamamu..,”sembari RMG memasukan tangannya ke bagian dalam baju korban dan meremas remas payudara korban.
Mengetahui perbuatan RMG sudah diketahui tetangga membuat korban menceritakan perbuatan bejat RMG kepada pamannya membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai dengan Nomor : LP/192/VII/2019/SU/ResT.Balai tertanggal 25 Juli 2019. Adanya laporan pengaduan itu, pihak Satuan Reskrim langsung menindak lanjuti dengan menangkap RMG.
“Hingga saat ini Pelaku RMG sudah ditangkap dan di tahan kemudian akan diproses pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan karena perbuatan tersangka digolongkan dalam hubungan sedarah atau Inses dapat ditambah hukuman 1/3 dari ancamann Hukuman pokok,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irvan Rivai dikonfirmasi.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post