MEDAN II
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, menegaskan perlindungan anak harus dimulai dari keluarga dengan memberikan kasih sayang, mencegah kekerasan, mengawasi pergaulan, serta memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Hal ini disampaikan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Rezeki No. 9, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, Robi menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban orangtua dan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, anak membutuhkan kasih sayang, pendidikan yang baik, pengawasan, serta perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembangnya.
“Para orangtua di rumah harus memberikan kasih sayang kepada anak. Jangan melakukan tindak kekerasan. Mari kita didik anak-anak dengan baik agar dapat berbakti kepada orangtua,” ujar Robi.
Ia juga mengingatkan orangtua agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan gadget sejak usia dini. Penggunaan gadget yang tidak terkontrol perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu aktivitas belajar, interaksi sosial, dan perkembangan anak.
Selain itu, Robi meminta orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang mulai memasuki usia remaja. Lingkungan pergaulan dan aktivitas di luar rumah perlu diperhatikan untuk mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun perilaku berisiko lainnya.
Namun, Robi turut mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
Ia meminta warga melaporkan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan (kepling) agar dapat diteruskan kepada lurah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui aparat kepolisian apabila diperlukan.
Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat penting agar anak-anak yang mengalami kekerasan atau berada dalam situasi berbahaya bisa segera mendapatkan perlindungan.
Perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan juga diharapkan aktif memantau kondisi lingkungan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta merespons persoalan yang menyangkut keselamatan anak.
# Pembagian Masker Kepada Anak
Dalam sosialisasi tersebut, Robi juga menyoroti kondisi kualitas udara Kota Medan yang tidak sehat akibat kabut asap. Ia membagikan masker kepada warga khususnya anak-anak dan mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Ia mengingatkan bahwa anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus terhadap paparan asap. Karena itu, orangtua diminta memastikan anak tetap berada di rumah dan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring sesuai kebijakan yang berlaku.
“Belajar daring di rumah diterapkan agar anak-anak kita terhindar dari paparan asap, dari kualitas udara yang sedang tidak sehat. Sebetulnya, ini salah satu bentuk nyata perlindungan anak sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang sedang kita sosialisasikan saat ini,” katanya.
Robi juga meminta aparat kecamatan dan kelurahan menyosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan anak serta mengawasi aktivitas mereka selama kondisi udara belum membaik.
Ia menegaskan, pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2023 harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari mencegah kekerasan di rumah, mengawasi pergaulan remaja, melindungi anak dari ancaman narkoba, hingga menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
“Perlindungan anak membutuhkan kepedulian bersama. Orangtua harus hadir memberikan kasih sayang dan pengawasan, sedangkan masyarakat serta pemerintah harus ikut memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Anas A. Siregar yang mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMP2KB) Kota Medan serta M. Andika yang mewakili Camat Medan Petisah. (ROM)






