SIANTAR
Robinhood Sitorus (26) membawa narkotika jenis sabu tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dihalaman parkir Hotel Sriwijaya yang terletak di Jalan Pdt.J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar Hari Sabtu (21/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi Pelaku Robinhood akan datang ke Hotel Sriwijaya dengan membawa narkotika jenis sabu. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Hari Sabtu (21/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Robinhood yang datang mengendarai sepedamotor Yamaha Kawasaki Ninja BK 4983-KI dihalaman Parkir Hotel Sriwijaya yang terletak di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih itu.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku Robinhood diketahui warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu kemudian dari kantong celana kanannya ditemukan barang bukti 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kompeng karet dan 1 buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.21 Gram yang dibungkus kertas serta dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Dinterogasi, Pelaku Robinhood mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial TL. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial TL itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Robinhood dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba.
“Pelaku Robinhood Sitorus sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar dan barang bukti diamankan Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi P. Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Minggu (22/3/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post