SIANTAR
Satu unit rumah di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar digerebek Tim Opsnal Satuan Reserser (Satres) Narkoba Polres Siantar hari Minggu (26/1/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.Seorang wanita diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR alias Sri diringkus.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan pelaku Sri berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah di Jalan Medan Gang Air Bersih sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal menggerebek rumah yang jadi Target Operasi (TO) itu kemudian berhasil menangkap pelaku Sri. Selanjutnya dari tangan pelaku Sri ditemukan barang bukti 1 uit Hp merk Samsung.
Kemudian di ruang tengah rumah diatas lantai ditemukan kembali barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 10.56 gram, 1 buah mancis, 4 buah plastik klip kosong, 2 unit Hp merk Samsung, uang sebanyak Rp200.000, 1 buah plastik berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 13.39 gram.
Diinterogasi Pelaku Sri mengakui pemilik barang bukti kedua jenis narkoba itu sehingga Pelaku Sri dan barang bukti itu diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku SR alias Sri sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri. (Fred)
Discussion about this post