SIANTAR
Anjasmara (32) memiliki narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 2,98 gram ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar disalah satu rumah di Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Sabtu (15/1/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki shabu di salah satu ruamh di Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (15/1/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menemukan seorang laki-laki sebagaimana informasi masyarakat itu.
Akan tetapi laki-laki itu nekat kabur kearah dapur sembari mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya. Tim Opsnal gerak cepat mengejar dan menangkap laki-laki mengaku bernama Anjasmara dengan barang bukti 1 buah kotak korek selam didalamnya 1 plastik klip berisi 18 paket narkotika diduga jenis shabu total berat brutto 2,98 gram, 1 unit handphone (Hp) merk Samsung, uang sebanyak Rp 1.500.000 dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Diinterogasi, Pelaku Anjasmara mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor telepon. Lalu Pelaku Anjasmara dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Anjasmara sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






