SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menggerebek salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat Hari Rabu (11/3/2020) siang sekira pukul 10.30 Wib. Dua orang pria berinisial SH alias Sutan (31) dan EG alias Edy (33) diringkus lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu.
Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah diketahui milik Pelaku Sutan itu ditemukan barang bukti dari lantai berupa 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu, 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah mancis. Kemudian dari kantung depan sebeleh kanan celana Pelaku EG alias Edy ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,92 Gram, 1 buah plastik klip berisi 17 plastik klip kosong dan 1 unit Hp merk Vivo.
Diinterogasi, Kedua pelaku itu mengaku sedang nyabu dan Pelaku EG alias Edy mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seorang laki laki berinisial CL. Hanya saja setelah dikembangkan ternyata laki laki berinisial CL tersebut tidak berhasil ditemukan. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong keruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, SH alias Sutan dan EG alias Edy sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiir.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post