TANJUNG BALAI
Rumahnya yang terletak di Jalan Sei Sei Ambarito, Link.III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dikepung Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polre Tanjung Balai membuat pelaku AC alias Ali (34) gagal kabur dan diringkus memiliki narkotika jenis sabu hari Rabu (15/1/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan hari Kamis (16/1/2020) dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan penangkapan pelaku Ali itu beraawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku Ali sering menjadikan rumahnya itu temapt transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Rabu (15/1/2020) sore sekitar pukul 17.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kaurbin Ops (KBO) menggerebek rumah itu dan menemukan pelaku Ali sedang duduk duduk di lantai ruangan tamu. Pelaku Ali mencoba kabur tetapi usahanya itu sai sia karena rumahnya itu sudah dikepung Tim Opsnal sehingga pelaku Ali berhasil diringkus.
Dari penggeledahan badan dan rumah pelaku Ali ditemukan barang bukti 1 botol plastik kecil merah didalamnya berisi 5 bngkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram, 1 buah dompet warna coklat merk levi’s didalamnya berisi uang sebanyak Rp67.000, 1 pack plastik klip transparan kosong dan 1 buah handpone oppo warna putih.
“Pelaku AC alias Ali mengakui pemilik seluruh barang bukti itu dan sudah di tahan di ruang tahanan Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Putra Jani Purba mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post