Media Online Jurnal X
Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan digiring kembali keruang tahanan usai disidangkan

Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan digiring kembali keruang tahanan usai disidangkan

Sabar Siahaan dan Anaknya Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara Perkara 10.22 Gram Sabu di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Maret 2020 | 22:38 WIB
inBERITA, Narkoba, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sabar M Siahaan dan anaknya Frans Zagarino Siahaan dituntut hukuman masing masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH dalam sidang perkara 10,22 gram narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020) 14.15 Wib siang.

Firdaus menjelaskan berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantas narkotika, terdakwa Sabar M Siahaan sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan terdakwa Frans Zagarino Siahaan tidak pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan Hari Rabu (14/8/2019) sekira pukul 11.30 Wib terdakwa Sabar M Siahaan terlebih dahulu ditangkap di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Terdakwa Frans Zagarino Siahaan ditangkap di Jalan DR. Wahidin Gang Karya Islam Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi  perantara  dalam   jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis sabu yang mengandung metamfetamina dengan berat bersih 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara:

Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti uanag Rp100 ribu, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas koran, 1 buah dompet berisi 77 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bungkusan kuaci yang berisi 15 lembar potongan kertas koran dan 1 (satu) unit HP merk Samsung.

Sesuai Berita acara penimbangan Pegadaian No. 683/10040.00/2019 tanggal 15 Agustus 2019 telah melakukan penimbangan berupa 78 paket narkotika jenis sabu yang disita dari kedua terdakwa dengan hasil penimbangan berat bersih 10,22 gram.

Sementara itu Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan melalui Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga hari Senin (30/3/2020) dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum kedua terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H bersama personil dan Tim Inafis saat olah TKP
BERITA

Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Meninggalnya Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

9 September 2026 | 17:30 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun melalui Polseķ Gunung Malela dan Tim Inafis berhasil mengungkap kematian wanita diareal di Afdeling I TBM...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M
BERITA

Peringati Haornas 2026, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup Menuju Indonesia Sehat dan Tangguh

9 September 2026 | 14:37 WIB

SIMALUNGUN II Saat dikonfirmasi pada hari Rabu (9/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M mendampingi Gubsu Bobby Nasution meninjau kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Medan Tembung dan denah perencanaan pembangunan. (Foto Ist)
BERITA

Didorong Zulkarnaen Sejak 2025, Bobby Nasution Kini Gebrak Penanganan Banjir di Tol Bandar Selamat

9 September 2026 | 14:21 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memberikan dukungan penuh terhadap upaya Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen,...

Read more
BERITA

Polsek Siantar Timur Mediasi Masalah Kesalahpahaman di Seven Fit Megaland

9 September 2026 | 13:43 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar respon cepat masalah kesalahpahaman yang terjadi di Lokasi Seven Fit...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Ungkap Penyebab Meninggalnya Wanita di Areal Perkebunan PTPN IV

9 September 2026 | 17:30 WIB
BERITA

Peringati Haornas 2026, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup Menuju Indonesia Sehat dan Tangguh

9 September 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Didorong Zulkarnaen Sejak 2025, Bobby Nasution Kini Gebrak Penanganan Banjir di Tol Bandar Selamat

9 September 2026 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Mediasi Masalah Kesalahpahaman di Seven Fit Megaland

9 September 2026 | 13:43 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Montoring Distribusi MBG di Dapur SPPG Martoba

9 September 2026 | 13:40 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Marihat Penempelan Stiker Layanan Call Center Polri 110 Cegah Guantibmas Diwilkumnya

9 September 2026 | 13:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Pattimura

9 September 2026 | 13:34 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Tak Panik Hadapi Bencana: “Yang Penting Siap dan Tahu Harus Ngapain”

9 September 2026 | 11:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi Penerima Banpang Beras Wilayah Kelurahan Bah Sorma

9 September 2026 | 09:26 WIB
Narkoba

FR “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Asal Sergai dan Sabu 257 Gram Disita

8 September 2026 | 22:33 WIB
Narkoba

Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Ekstasi

8 September 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ingatkan Disiplin, Sinergi dan Pelayanan Optimal ASN Bekerja Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

8 September 2026 | 16:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis