Media Online Jurnal X
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan digiring kembali keruang tahanan usai disidangkan

Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan digiring kembali keruang tahanan usai disidangkan

Sabar Siahaan dan Anaknya Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara Perkara 10.22 Gram Sabu di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Maret 2020 | 22:38 WIB
inBERITA, Narkoba, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sabar M Siahaan dan anaknya Frans Zagarino Siahaan dituntut hukuman masing masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH dalam sidang perkara 10,22 gram narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/3/2020) 14.15 Wib siang.

Firdaus menjelaskan berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantas narkotika, terdakwa Sabar M Siahaan sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika dan terdakwa Frans Zagarino Siahaan tidak pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan Hari Rabu (14/8/2019) sekira pukul 11.30 Wib terdakwa Sabar M Siahaan terlebih dahulu ditangkap di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Terdakwa Frans Zagarino Siahaan ditangkap di Jalan DR. Wahidin Gang Karya Islam Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi  perantara  dalam   jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis sabu yang mengandung metamfetamina dengan berat bersih 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara:

Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti uanag Rp100 ribu, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas koran, 1 buah dompet berisi 77 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bungkusan kuaci yang berisi 15 lembar potongan kertas koran dan 1 (satu) unit HP merk Samsung.

Sesuai Berita acara penimbangan Pegadaian No. 683/10040.00/2019 tanggal 15 Agustus 2019 telah melakukan penimbangan berupa 78 paket narkotika jenis sabu yang disita dari kedua terdakwa dengan hasil penimbangan berat bersih 10,22 gram.

Sementara itu Kedua terdakwa, Sabar M Siahaan dan Frans Zagarino Siahaan melalui Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun mengajukan nota pembelaan atau pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga hari Senin (30/3/2020) dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum kedua terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus saat menggelar kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Foto Ist)
BERITA

Robi Barus : Nilai Ideologi Pancasila Dapat Menjadi Dasar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2026 | 22:48 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP mengatakan nilai yang terkandung didalam Pancasila dapat menjadi...

Read more
Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polsek Medan Baru membubarkan aksi balap liar di Jalan Iskandar Muda, Medan (Foto Ist)
BERITA

Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan

21 Juni 2026 | 22:44 WIB

MEDAN II Personil Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polsek Medan Baru membubarkan aksi balap liar di Jalan Iskandar...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pembinaan deologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Lailatul Badri : Generasi Muda Jangan Terjerat Narkoba, Mari Amalkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Memperkuat Persatuan Bangsa

21 Juni 2026 | 19:41 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri ingatkan warga bahwa narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa khususnya kawula muda....

Read more
Polres Tanjungbalai Gelar Apel Siaga Mako dan Patroli Malam
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Siaga Mako dan Patroli Malam

21 Juni 2026 | 19:35 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Tanjungbalai menggelar Apel Siaga yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Robi Barus : Nilai Ideologi Pancasila Dapat Menjadi Dasar Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Juni 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan

21 Juni 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Lailatul Badri : Generasi Muda Jangan Terjerat Narkoba, Mari Amalkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Memperkuat Persatuan Bangsa

21 Juni 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Siaga Mako dan Patroli Malam

21 Juni 2026 | 19:35 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Satu Lagi Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

21 Juni 2026 | 15:23 WIB
BERITA

Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di SPBU

21 Juni 2026 | 13:47 WIB
BERITA

Legislator PDI Perjuangan Paul MAS Ajak Masyarakat Pahami Ideologi Pancasila Untuk Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

21 Juni 2026 | 13:36 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Antisipasi 3C dan Guantibmas

21 Juni 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Patroli Malam Minggu Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tujuh Sepedamotor Knalpot Brong

21 Juni 2026 | 09:34 WIB
KDRT

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Selatan Cek TKP Dugaan KDRT di Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih 

21 Juni 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Kelurahan Marihat Jaya

21 Juni 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Simpang Karangsari

21 Juni 2026 | 08:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep