SIANTAR
Adanya tuntutan hukuman Terdakwa Jaka Hidayat disebut anak pemilik bengkel zul selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH membuat Saksi Korban penggelapan mobil. Asnimar A Chaniago menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Derman P Nababan, SH, MH, Selasa (10/8/2021).
Surat itu perihal permohonan keadilan bagi saksi korban dengan putusan selayaknya terhadap terdakwa (Jaka Hidayat) yang telah mengakibatkan kerugian moril dan materil bagi kehidupan saksi korban. Sekiar dua tahun lalu tepatnya 23 April 2019 saksi korban melaporkan terdakwa ke Polres Siantar yang tidak mengembalikan mobilnya yang dirental atau pinjam sewa.
Tanggapan dan penyikapan atas laporan pengaduan itu jauh dari harapan saksi korban karena pihak kepolisian dan jaksa menjadikan orang yang tidak pernah dilaporkan saksi korban sebagai terdakwa tunggal. Sebagai manusia yang punya hati dan waras, saksi korban malah berharap Heru Aldiansyah alias Heru yang dijadikan terdakwa tunggal dibebaskan. Majelis Hakim pun membebaskan Heru dari dakwaan penuntut umum dalam perkara nomor 2/Pid.B/2020/PN Pms pada tanggal 31 Maret 2020.
Berdasarkan logika umum saksi korban berharap pada akhirnya dengan bebasnya Heru maka hukum akan menyentuh terdakwa yang merupakan orang yang berhubungan langsung dalam urusan pinjam sewa mobil saksi korban. Meski prosesnya terulur-ulur, Jaksa sudah menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Demi keadilan, saksi korban menyampaikan beberapa hal tambahan pertimbangan Majelis Hakim di dalam persidangan mengadili terdakwa yakni :
1) Kasus yang dialami saksi koban adalah gambaran cerita nyata ketidak adilan ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk gambaran penindasan orang kuat kepada orang lemah. Seandainya jika di kenyataan sosial saksi korban adalah orang kuat, apakah keadaan tetap sama sebagiamana dialami saksi korban sepanjang 2 tahun ini. karena itu saksi korban berharap agar Majelis Hakim benar-benar melihat saksi korban yang telah dirugikan baik moril maupun materil oleh terdakwa memiliki hak asasi maupun hak hukum yang setara.
Terdakwa adalah anak dari Pak Zul Pemilik bengkel besar di Kota Siantar, orang kaya raya dan barang kali telah menjadi tokoh masyarakat Siantar dalam hubugannya dengan persidangan yang sedang berjalan.
2) Majelis Hakim harus senantiasa menyadari bahwa melalui perbuatan terdakwa yang menghilangkan mobil saksi korban telah muncul dan berkembangnya suatu bentuk kekejaman dan penganiayaan yang terstruktur terhadap mental saksi korban sebagai individu warga negara. Saksi korban hanyalah seorang guru yang menjelang pensiun, ketika saksi korban membeli secara kredit satu unit mobil Daihatsu Lucio.
Saksi korban berangan-angan karena sudah ditinggal mati suami, sesudah pensiun saksi korban akan menyewa-nyewakan mobil itu untuk menjadi sumber tambahan pendapatan saksi korban. Ternyata pada bulan Januari 2019 terdakwa menyewa mobil itu adalah sebagai titik awal kehancuran anak-anak saksi korban karena faktanya terdakwa hadir menjadi penyebab hilangnya mobil saksi korban.
Untuk itu saksi korban memohon Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan pertimbangan dari hati yang terdalam bahwa terdakwa telah menghancurkan angan-angan, harapan dan perasaan sesamanya manusia yakni saksi korban. Sebagai korban kesombongan terdakwa dan keluarganya terhadap saksi korban yang lemah, tentu dengan pantas bila saksi korban berharap kepada PN Siantar sebagai lembaga yang memberi keadilan bagi saksi korban.
3) Penantian saksi korban mendapatkan keadilan yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun, saat ini adalah tahun kedua masa pensiun saksi korban sebagai guru PNS. Saksi korban kehilangan alat produksi ekonomi nya (mobil yang dihilangkan terdakwa) karena itu saksi korban harus hidup terseok-seok menghadapi tantangan-tantangan kebutuhan sosial-ekonomi yang sudah lari dari rencana semula. Mohon agar semuanya itu dapat dibayangkan dengan sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim dan menjadikannya sebagai tambahan pertimbangan dalam memutus sanksi pidana terhadap terdakwa.
“Benar hari Kamis pagi (12/8/2021) saya serahkan surat itu ke Bagian Umum PN Siantar tapi tidak diberikan tanda penerima nya. Dalam surat itu saya memohon keadilan dengan hukum selayaknya terhadap terdakwa Jaka Hidayat itu,”kata Saksi Korban Asnimar A Chaniago dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (13/8/2021).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






