TEBING TINGGI
Kesekian kalinya, Kapolsek Padang Hilir Resort Polres Tebing Tinggi AKP David Sinaga, SH,MSi berhasil memberantas tindak pidana kriminalitas. Kali ini, Senin (12/8/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA SPN Siregar dan tim opsnal berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kedua pelaku itu Muhammad Solehuddin (19) warga Jalan Persatuan Lk.I Kelurahan Deblod sundoro Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan Muhammad Erwansyah (20) bengkel las warga Dusun XV Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan pengaduan korban Yuniar (47) PNS warga Jalan Damar Laut Lk III Kelurahan Bahelan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi sesuai laporan pengaduan Nomor : LP/29 /VIII/2019/TT.Hilir tgl 08 Agustus 2019 tertanggal 7 Agustus 2019.
Dimana pada hari Jumat (7/8/2019) siang sekira pukul 11.45 Wib tas korban berisi 3 unit Hp android merk vivo dan uang Rp 700.000 dijambret kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU 150 warna hitam BK.4428 NAD di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Setelah tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan terungkap kedua pelaku yang menjabret korban dan sedang berada diseputaran Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan Kolam Renang Pondok Kencana diduga mau memantau korban warga yang akan menjadi mangsanya.
Mengingat kolam renang itu ramai warga maka sore harinya sekira pukul 17.30 Wib Kapolsek membuat strategi memancing kedua pelaku dengan warga. Tidak lama kemudian strategi itu berhasil. Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor mencari mangsa sehingga Kapolsek memimpin menangkap kedua pelaku lagi berboncengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU BK 4428 NAD. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sepedamotor Honda Vario BK 4118 XAB, satu buah sangkur dan satu buah pisau berbentuk celurit.
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan barang bukti sajam itu digunakan korban bila korban membuat perlawanan. Perbuatan kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. Kedua pelaku sudah status mantan narapidana atau residivis yang juga kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan khusus diwilayah hukum Polsek Padang Hilir sudah tujuh kali melakukan penjambretan.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah di tahan dan akan dikembangkan dalam mengungkap dimana saja TKP penjambretan kedua pelaku dengan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,”ujar David Sinaga mengakhiri. (FreCrime)
Discussion about this post