PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengamankan Agen Mobil Toba inisial MH (56) tanam dan simpan narkotika jenis ganja di rumah Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/6/2026) sore sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (11/6/2026) sore sekira pukul 15.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menemukan salah satu rumah diduga rumah pelaku kepemilikan narkoitika di Jalan Gaharu sesuasi diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian Kanit 1 bersama Tim Opsnal didampingi Pemerintah setempat dan warga mendatangi rumah tersebut. Saat akan dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal bersama Pemerintah setempat dan warga menemukan adanya 1 batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah tersebut.
Lalu Tim Opsnal mengetuk dan memangil pemilik rumah namun pemilik rumah tidak berada di rumah. Sesuai keterangan dari pemerintah setempat dan warga bahwa yang tinggal di rumah tersebut hanya tersangka MH sendiri.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi Pemerintah setempat dan warga melakukan pemeriksaan ke dalam rumah tersebut, kemudian di dalam kamar ditemukan 1 plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar, dari ruang tamu ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.
Pada Jumat dini hari (12/6/2026) pukul 03.30 wib Kanit 2 bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka MH di Terminal Ex Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Tersangka MH beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






