PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengungkap kepemilikan Pod getar atau Vape getar berisi narkoba jenis Estomidate di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (16/5/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Dua orang tersangka ditangkap inisial H alias B (28) waga Jalan Puri Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area Kota Medan dan DEL (39) residivis narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Sabtu (23/5/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan Pod getar berisi narkoba jenis Estomidate.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (16/5/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dengan menangkap kedua tersangka, H alias B dan DEL sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR. Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 buah liquid vape (Pod getar) merk squid game narkotika jenis etomidate dari kantong belakang sebelah kiri, 1 buah stick Pod getar merk Djoy warna hijau dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah Pod biasa warna merah jambu dari kantong depan sebelah kiri, 1 unit Handpone (HP) merk Infinix warna putih dari kantong depan sebelah kanan, serta 1 unit HP merk Oppo warna hitam dari tangan sebelah kanan tersangka DEL.
Diinterogasi tersangka H alias B mengakui Pod getar berisi narkoba jenis Estomidate tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang laki laki inisiasl B yang alamatnya di Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut tidak berhasil dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






