PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil tangkap seorang pria Asal Kabupaten Simalungun diduga jual narkotika jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam (24/9/2026) sekira pukul 21.45 WIB.
Tersangka tersebut inisial H alias Herman (42) warga Batu V Kampung Huta III Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK. MM melalui Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H dalam laporannya, walnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki akan membawa narkoba jenis sabu di daerah jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis malam (24/9/2026) sekira Pukul 21.45 Wib Tim Opsnal Sat ResNarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka H alias Herman sedang duduk di atas sepeda motornya merk Honda Revo BK 6473 TAJ di parkiran Purnama Raya Guest House.
Saat diamankan, tangan kanan tersangka Herman melemparkan 1 bungkus kotak rokok merk Surya ke tanah. Melihat itu Tim Opsnal langsung menyuruh tersangka Herman mengambil 1 bungkus kotak rokok merk Surya tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,45 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi dari tangan kirinya.
Diintergasi Tersangka Herman mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki – laki inisial C (lidik) yang berada di Sionggang Kabupayen Simalungun. Lalu Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap C ke Sionggang tetapi belum ketemu sehingga tersangka Herman beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka H alias Herman sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan menjerat melanggar Pasal 114 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a)UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






