SIANTAR
Satuan Narkoba (Sat Res) Polres Siantar meringkus empat pria diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Senin (26/6/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Ke empat pria diduga pengedar shabu itu yakni Ratno Handoko (41) warga Jl. Bajak II Gg. Salam, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan/Emplasmen Bah Birong Ulu, Nagori Bah birong Ulu Manria, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Dedi Suarno alias Dedi (38) warga Jl. Parapat Km 7,5 Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Rajansyah Purba (39) warga Jl. Medan Km 4 Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan Julhelmi (35) warga Jl. Medan Gg. Bajigur Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya pada hari Senin (26/6/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Ospnal Sat Narkoba meringus Pelaku Ratno Handoko dipinggir jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,43 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Realme.
Diinterogasi Pelaku Ranto Handoko mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya diperoleh dari Pelaku Dedi Suarno. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira 1 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 Wib Pelaku Dedi Suarno bersama dua temannya, Rajansyah Purba dan Julhelmi berhasil diringkus juga di jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar tepatnya disalah satu warung.
Dari lantai warung itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah buku catatan, uang sebesar Rp125.000, 1 buah dompet didalamnya ada uang sebesar Rp179.000, 1 unit Hp merk OPPO, 1 unit Hp merk VIVO, 1 unit Hp merk Infinix dan 1 buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 buah plastik klip berisi 40 paket narkotika jenis shabu. Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan Rajansyah Purba ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp168.000.
Diinterogasi Pelaku Dedi Suarno, Rajansyah Purba dan Julhelmi mengaku pemilik shabu total bruto 17,01 gram itu yang sebelumnya diperoleh dengan cara pelaku Dedi Suarno HP dari Rajansyah Purba dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut lalu Dedi Suarno diarahkan oleh A untuk mengambil kotak rokok berisi shabu di tong sampah di Jalan Besar Parapat sementara Rajansyah Purba menerima nomor HP tersebut dari WS.
Hanya saja setelah kembali dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba belum menemukan laki-laki berinisial A dan WS tersebut sehingga ke empat pria diduga pengedar shabu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Ke empat pelaku, Ratno Handoko, Dedi Suarno alias Dedi, Rajansyah Purba dan Julhelmi beserta seluruh barang bukti sudah diamankan penyidik Sat Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK, MH dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH. (FRED)






