SIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit II IPDA Moses Butar Butar SH menangkap residivis berinisial AIN (36) beli narkotika jenis shabu di Jalan Teratai Gang Dame Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (30/1/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, AIN warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar merupakan residivis narkotika yang sudah pernah dihukum selama 6 tahun penjara dan bebas pada bulan Desember tahun 2022.
Pada hari Selasa (30/1/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib AIN di suruh temannya untuk membeli shabu. Selanjutnya AIN pun pergi ke Jalan Teratai Gg. Dame untuk membeli shabu.
Namun baru beli shabu itu, AIN ditangkap Sat Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Moses Butar Butar SH didepan warung kopi. Dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek vivo dari tangan kirinya.
Diinterogasi AIN mengaku sabu itu miliknya sehingga AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar AIN merupakan residivis kasus narkotika. Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)






