SIMALUNGUN II
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12) pukul 16.00 WIB, menjelaskan penangkapan tersangka AE alias Fendi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Henry Sirait di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar pada hari Jumat (29/11/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti sabu berat bruto 110 gram.
Diinterogasi tersangka AE alias Fendi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lubuk Pakam berinisial Yogi. Selanjutnya AKP Henry bersama Kanit I IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH langsung melakukan pengembangan dengan berkoodinasi dengan Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti pada hari Minggu (2/12),
Kemudian Kalapas didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring selaku Koordinator Humas menanggapi dengan bersama sama melakukan penyisiran terhadap delapan warga binaan bernama Yogi yang ada di Lapas Lubuk Pakam tersebut dan ditemukan seorang WBP bernama Yogi.
“Dari hasil penggeledahan terhadap WBP Yogi ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, sambung AKP Very, WBP Yogi tersebut mengakui perannya sebagai penghubung antara AE dan seseorang berinisial DD. WBP Yogi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta untuk perannya dalam jaringan ini.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas sinergi antara Polres Simalungun dan Lapas Lubuk Pakam dalam memberantas jaringan narkotika, sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Pungkas Kasi Humas AKP Very Purba. (Fred)






