SIMALUNGUN II
Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H. M.H memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026 bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, pada Rabu (20/5/2026) siang pukul 12.00 WIB.
Dalam rentang waktu hanya tujuh hari, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 11 tindak pidana narkotika dengan 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, seluruhnya kini menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang sedang diproses menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin menegaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi optimal seluruh personel Sat Narkoba yang bekerja tanpa henti demi menjaga wilayah Simalungun dari ancaman narkoba.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam. Tiga belas tersangka yang kini berada di tahanan adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius dan tidak pernah kompromi dalam perang melawan narkoba,” ujar KOMPOL Imam dengan tegas di hadapan awak media.
Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menjadi sorotan utama dalam press release kali ini, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kabupaten hingga berjaringan dengan pemasok dari Aceh.
Sementara Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. M.H memaparkan kronologi operasi yang berlangsung pada Jumat (15/5/2026) secara mendetail.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Tanpa membuang waktu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, sekira pukul 23.30 WIB, petugas menemukan dua orang yang tengah berada di atas sepedamotor diduga sedang menunggu pembeli narkoba. Keduanya langsung ditangkap dan diidentifikasi bernama Yusuf Situmorang (26) warga Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dan Suti Ermelia Malau (20), warga Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dari penggeledahan terhadap Yusuf, petugas menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram dalam berbagai bentuk, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Pengembangan penyelidikan segera dilakukan. Yusuf mengaku bahwa sabu dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Timbul Taranap Manalu (43), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Lalu Personel Sat Narkoba melakukan pemesanan terselubung dan menyepakati pertemuan di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Di lokasi tersebut, Timbul Taranap Manalu datang bersama Mardiah (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Perdagangan II, langsung diringkus petugas. Timbul sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, Timbul mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 57 paket plastik klip berisi sabu dengan berat brutto mencapai 245,08 gram, disertai timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan pengedar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H. M.H menegaskan pengungkapan kasus menonjol ini merupakan bukti nyata kinerja optimal Sat Narkoba dalam memutus jaringan distribusi narkoba di wilayah Simalungun.
“Penangkapan ini bermula dari satu informasi masyarakat, kemudian berkembang hingga kami berhasil menangkap empat tersangka sekaligus, termasuk bandar pemasoknya. Dari keterangan tersangka Timbul, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Randy yang berasal dari Aceh. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini sudah lintas wilayah dan terorganisir,” ujar AKP Carles.
AKP Charles menambahkan seluruh tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Simalungun dan sedang dalam proses hukum lanjutan menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Keempat tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” Pungkasnya. (JX)






