SIMALUNGUN
Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus P alias Gondrong (38) memiliki narkotika jenis shabu dirumahnya, Huta II Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/7/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa Gondrong diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Dari Gondrong diamankan barang bukti berup;a 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 unit HP merek Realme warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Diinterogasi Gondrong mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki diareah Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan tersangka P alias Gondrong tersebut dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama, dan penyalahgunaan narkotika ini merusak generasi bangsa,” ujar AKBP Ronald.
AKBP Ronald juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apapun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas narkotika. Mari kita jaga Simalungun kita, jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” Pungkas AKBP Ronald. (FRED)






