SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja bernama Misnan (51) dirumahnya, di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (22/10/2024) malam pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH pada hari Kamis (24/10/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di rumah milik tersangka Misnan.
Setelah dilakukan penyelidikan, SatNarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap tersangka Misnan dirumahnya tersebut.
Kemudian dari tersangka Misnan diamankan barang bukti berupa 5 paket klip sedang transparan dan 8 paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 7,51 gram, 2 paket klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis Ganja berat Brutto 10,03 gram serta 1 unit handphone (HP) merk oppo.
Diinterogasi tersangka Misnan mengaku barang bukti sabu dan ganja itu miliknya yang diperolehnya dari seseorang laki laki yang dikenal bernama Rudi di Kota Tanjung Balai.
“Tersangka Misnan beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)






