TANJUNG BALAI
Sat Nakoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis shabu berinisial ES alias B (43) dirumahnya, di Komplek TPO Lk. V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota, Tanjung Balai, Sabtu (22/07/23) malam sekira pukul 21.10 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH dikonfirmasi mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya bandar shabu di Komplek TPO Lk. V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan 1 paket kecil shabu seharga Rp 250.000 kepada Pelaku ES alias B.
Lalu pada Sabtu (22/07/23) malam sekira pukul 21.10 wib Pelaku B menyerahkan bungkusan plastik kecil klip transparan diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,5 gram kepada personil yang menyamar tersebut dirumahnya tersebut. Melihat adanya barang bukti shabu maka personil itu langsung melakukan penangkapan terhadap B dibantu personil lainnya yang keluar dari tempat persembunyian.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan badan pelaku B dan ditemukan barang bukti uang tunai di saku celana sebelah kanan sebesar Rp. 540.000. yang diakuinya hasil penjualan shabu.
Penggeledahan juga dilakukan dirumah pelaku B dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah dengan merek happy day yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi shabu bruto 1,30 gram dan timbangan elektrik kecil di temukan tepat dihadapan pelaku B di atas lantai ruang tamu serta di atas louspeker ditemukan 1 buah dompet yg berisikan uang tunai Rp. 2.500.000.
Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan kamar pribadi milik pelaku B dan menemukan barang bukti berupa di atas rak sepatu 1 buah dompet warna coklat didalam nya 1 buah dompet warna merah jambu berisi 24 paket diduga shabu.
Diinterogasi Pelaku ES alias B mengaku shabu total bruto 45,49 gram itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki-laki tersebut tidak berhasl ditemukan.
“Pelaku ES alias B beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP R. Silalahi. (TF)






