TEBING TINGGI
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus bandar dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (2/2/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubaghumas AKP saat press release, Senin ( 7/2/2022) mengatakan bandar dan pengedar itu inisial TS alias Pipin (37) dan Rif alias Robot (25) keduanya warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Robot menjual narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Kanit Idik II IPDA Aris D Barus SH membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Tepat hari Rabu (2/2/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib personil yang menyamar itu sepakat transaksi dengan Pelaku Robot di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal Sat Narkoba keluar dari tempat persembunyian dan menangkap Pelaku Robot.
Dari Pelaku Robot ditemukan barang bukti barang bukti 1 buah plastik asoy warna hitam didalamnya 1 buah plastik asoy warna biru berisikan 2 bungkus plastik transparan berisikan 2.000 butir pil extacy warna merah dan warna putih berat kotor atau bruto 619,24 gram dan berat bersih atau Netto 615,84 gram kemudian 1 unit handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanannya.
Diinterogas Pelaku Robot mengaku ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Rif alis Ipin. Kanit Idik II IPDA Aris D Barus SH melakukan pengembangan. Pada sore harinya sekira pukul 16 30 Wib Pelaku Pipin diringkus di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Sergai tepatnya didalam rumah dengan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya 3 bungkus plastik transparan berisi 11.500 butir pil ektasi warna merah dan putih brutto 3.529,26 gram dan Netto 3.480,88 gram, 1 unit Hp Nokia warna hitam.
“Dari Kedua Pelaku, TS alias Pipin (37) dan Rif alias Robot diamankan total barang bukti ektasi 13.500 butir. Kedua pelaku hingga saat ini sudah di tahan guna dilakukan penyidikan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKBP Kunto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post