PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata tajam jenis pisau, pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 15.30 Wib.
Satu orang pelaku ditangkap inisial JP (26) warga Jalan Bah Tongguran kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Kamis (1/4/2026) dalam laporannya bahwa Curat tersebut terjadi di depan Indomaret Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Selasa 10 Maret 2026 pagi sekira pukul 05.55 Wib.
Awalnya pagi hari itu pelapor/korban inisial HS (55) warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba bersama saksi WR sedang berada di depan Indomaret Jalan Gereja tersebut menggunakan mobil L300.
Setelah memparkirkan mobil, saksi WR turun dan menuju ke gerai ATM didalam Indomaret sedangkan korban tetap tinggal didalam mobil dan duduk disamping kursi supir. Tiba tiba seorang laki laki tidak dikenal masuk ke dalam mobil dari pintu supir dan langsung mengambil 1 unit Handphone (HP) android merek Samsung Ram 12 warna Hitam dari dasboard dan meninggal pelapor dengan menaiki mobil warna putih disebelah mobil pelapor.
Tak beberapa lama saksi WR kembali ke mobil dan diberitahu pelapor tentang kejadian yang dialaminya. Mendengar itu saksi WR khawatir terhadap BRIMO yang ada di aplikasi HP yang diambil laki laki tersebut sehingga saksi WR mengecek isi Saldo di BRI Link dan diketahui uang Rp20 juta telah hilang dari rekening tersebut.
Tidak terima kejadian tersebut pelapor dan saksi langsung membuat laproan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (31/3/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku curat didepan Indomaret Jalan Gereja tersebut inisial JP dan sedang berada di Jalan Handayani II No.12c Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Adanya informasi tersebut Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku JP sedang berada di sebuah rumah kontrakan.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan lagi barang bukti HP dan uang milik korban. Begitupun dari pelaku JP disita barang bukti 1 buah jaket hodie warna hitam dan 1 buah celana warna biru yang dipakainya saat aksi curat.
Diinterogasi pelaku JP mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung 12 ram dan juga telah mengambil uang milik korban dari apk Brimo sebesar Rp.20 juga. Adanya pengakuan itu pelaku JP diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Saat ini pelaku JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)






