SIANTAR
Untuk pertama sekali dimasa jabatannya, Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH menggelar press release keberhasilan dalam mengungkap sekaligus menangkap komplotan pelaku dan penadah pencurian didepan Ruangan Satuan Reskrim, Kamis (28/11/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH dan Kaurbin Ops (KBO) IPTU Sutari, SH mengatakan komplotan pelaku pencurian itu masing masing berinisial HSS alias Arjo (36) warga Jalan Pakis Gg Pajar, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, ERS alias Eldo (36) warga Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan JP (29) warga Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Kemudian pelaku penadah berinisial HFS (37) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, AP (33) warga Jalan Sondi Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Her (36) warga Jalan Saudara Gang Lestari Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dijelaskan, Kapolres bahwa pencurian itu dilakukkan komplotan pelaku hari Minggu (24/11/2019) dini hari sekira pukul 00.03 wib di Toko Asi Komputer Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sebagaimana laporan pengaduan nomor : LP/573/IX/2019/SU/STR. Akibat kejadian itu 3 unit Laptop berbagai merk, dvr cctv dan sparepart Komputer senilai Rp96.222.000 raib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono bersama Tim Unit Jahtanras meringkus pelaku HSS dan JP saat bermain internet di warnet Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Diinterogasi, pelaku Arjo mengakui melakukan pencurian bersama pelaku ERS alias Edo. Selang beberapa menit pelaku Edo diringkus di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Begitupun Kasat Reskrim tidak puas begitu saja tetapi menginterogasi ketiga pelaku. Dimana, ketiga pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian kepada pelaku HFS dan HS. Mendengar itu Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan meringkus pelaku HFS dan HS.
Tidak itu saja, pelaku Arjo dan JP mengaku melakukan pencurian di Toko Number One di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Sabtu (16/11/2019) dengan cara mencongkel pintu ruko menggunakan obeng kemudian mengambil beberapa potong celana, baju, mesin dvr CCTV dan laci kasir berisi uang. Akibat kejadian itu pihak Toko Number One mengalami kerugian Rp14.329.000. Dari pelaku Arjo dan JP disita barang bukti celana dan kaos.
Pelaku Arjo dan JP juga mencuri di Apotik Simalungun di Jalan Sutomo depan KFC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Rabu (12/11/2019) dengan cara mencongkel pintu ruko kemudian mengambil 4 unit Handphone (Hp) merk Iphone 6, Samsung, 0ppo dan Huawei. Akibat kejadian itu pihak Apotik Simalungun mengalami kerugian Rp5 juta. Kedua pelaku itu mengaku barang hasil curian dijual kepada pelaku AP. Selang beberapa menit pelaku AP diringkus.
Pelau AP dan JP pernah mencuri di Toko Roti France Bakkery di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada bulan November 2019 dengan mengambil 7 unit Hp berbagai merk dan Toko Laptop Lenovo di Jalan Surabaya, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada bulan November 2019 dengan mengambil 5 unit Laptop berbagai merk dan 1 unit Hp merk Samsung S 10.
Dari para pelaku disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Supra X Warna Merah, 3 unit Laptop merk Asus dan Lenovo, 3 unit Hp merk IPhone, samsung dan oppo, 2 kotak Hp, 2 buah obeng, baju dan celana serta sparepart komputer
Ketiga pelaku pencuerian dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara sedangkan ketiga pelaku penadah dijerat melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Para Pelaku masuk kedalam toko dengan cara membongkar pintu dan memanjat kemudian mengambil barang – barang yang berada di toko. Para pelaku hingga saat ini sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses lebih lanjut,”kata AKBP Budi Pardamean Saragih mengakhiri.
Penullis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post