SIANTAR
Mikael Lumbantobing (30) warga Jalan Kesatria Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan Anton Silalahi (35) warga Jalan Panjaitan Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar keduanya perampok uang milik supir truck di Jalan Parapat Simpang Dua Km 4,5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar Hari Senin (25/5/2020).
Perampokan itu terjadi Hari Kamis (21/5/2020) pagi subuh sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu korban Sutrisno Sembiring (39) warga Jalan Dusun 1 Desa ementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tertidur didalam truk dikemudikannya yang diparkirkan di Jalan Parapat Simpang Dua Km 4,5 tersebut karena rusak.
Saksi Marintan S (58) datang membanguni dan menanyakan korban, “Ada orang tadi aku lihat datang kesini, apa ada kalian kehilangan barang??. Mendengar itu korban langsung mengecek tas sandang warna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkannya di dasbord truk sebelah kiri sudah tidak berada ditempat atau hilang.
Adapun tas sandang warna hitam tersebut berisikan uang sebesar Rp20 Juta, 1 unit Hp Vivo, 1 buah KTP, 2 buah SIM A dan C An. Sutrisno Sembiring, 1 buah NPWP An. Sutrisno Sembiring, 1 buah ATM BRI An. Sutrisno Sembiring, 1 buah STNK Truck Nomor polisi M 9574 AQ An. PT. Hutani Lestari Indah. Atas kejadian pelapor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp22 juta sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/281/V /2020/SU/STR.
Mengetahui itu Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya Hari Senin (25/5/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi dari orang yang dapat dipercayai bahwa diduga Pelaku Mikael Lumbantobing diketahui salah satu pelaku perampokan itu berada di Jalan Merbau KecamatanSiantar Utara tepatnya disalahsatu warung sedang duduk.
Mendengar informasi itu sekira pukul 16.00 Wib empat Tim Opsnal adanya Informasi tersebut berhasil meringkus Pelaku Mikael di Jalan Merbau. Diinterogasi, Pelaku Mikael mengakui perbuatannya merampok bersama rekannya Anton Silalahi dan JS kemudian mendapatkan bagian Rp 2 juta dan 1 Hp Vivo dari Pelaku JS dengan berperan sebagai pembawa sepedamotor. Uang hasil pembagiannya itu sudah dhabiskannya berpoya pyak dan sisa Rp100.000 serta 1 Hp Vivo itu dijualnya ke Rambung Merah.
Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pelaku Anton Silalahi sedang bermain bilyard dikompleks Eks Terminal Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Pelaku Anton Silalahi mengakui ikut merampok dengan berperan sebagai pembawa sepedamotor dan mendapatkan bagian sebesar Rp1,8 juta tetapi uang itu suddah dihabiskannya berfoya foya. Kedua Pelaku dan barang bukti 1 unit sepedamotor Mio Warna Merah digunakan saat beraksi dan uang tunai sebesar Rp280.000 diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Kedua Pelaku sudah di tahan di RTP Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan Pelaku JS masih diburon,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih,SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






