SIMALUNGUN
Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan proses hukum atas adanya laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen kematian isterinya dengan dasar Laporan Polisi nomor :LP/B/690/XI/2021/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pelapor an Riswati dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Dik/39/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.
“Proses hukum atas dasar laporan masyarakat tersebut diatas sudah dimulai sejak laporan polisi diterbitkan, “Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, SIK, MH dikonfirmasi disela-sela kegiatannya di Mako Polres Simalungun Jln. Jhon Horailam, Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Rabu (20/4/2022).
Dijelaskannya, penyidik Sat Reskrim sudah memeriksa 9 saksi yang terkait dalam permasalahan ini, termasuk pelapor dan terlapor. Sat Reskrim juga sudah melaksanakan gelar perkara dengan tujuan menetapkan pria berinisial CN sebagai tersangka, dan hasil gelar perkara tersebut merekomendasikan bahwa sependapat Pelaku CN yakni suami dari pelapor sebagai tersangka namun terhadap pria yang berinisial WM belum memenuhi unsur sebagai tersangka.
“Saat ini berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih tahap penelitian oleh JPU, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan JPU atas berkas perkara, serta mengirimkan SP2HP lanjutan,” jelasnya.
AKP Ari menambahkan Penyidik Sat Reskrim telah mengirimkan berkas perkara Pelaku CN ke JPU pada tanggal 11 April 2022 bahkan mengirimkan SP2HP secara berkesinambungan kepada pelapor.
“Sesuai hasil penyelidikan saat ini Pelaku CN dipersangkaan dengan Pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subs Pasal 263 KUHPidana.”Pungkas Kasat Reskrim.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






